Polres Karawang - Guna tetap menjaga Sitkamtibmas kondusif di wilayah hukum Polsek Rengasdengklok Polres Karawang, Anggota unit Reskrim Polsek Rengasdengklok Aipda Alan Sutisna S.H bersama Briptu Nafizal melaksanakan razia minuman keras (Miras)
Dalam kegiatan tersebut anggota reskrim berhasil mengamankan 2 botol minuman Keras (Miras) jenis arak dari kios jamu milik OD (30) di Desa Rengasdengklok selatan Kec.Rengasdengklok Kab.Karawang
Rabu, (21/01/2026) Pukul.20.30 Wib
Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP.Fiki N Ardiansyah. Melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol H.Edi Karyadi S.H menjelaskan. Razia miras dilakukan secara rutin oleh jajaran unit reskrim Polsek Rengasdengklok
"Razia miras ini kita laksanakan secara rutin dengan melibatkan personil unit reskrim. Untuk sasaran sendiri kita menyisir sejumlah toko maupun kios jamu yang diduga menjual miras ilegal , " ujar Kompol Edi Karyadi,
Kamis (22/01/2026)
Kapolsek menjelaskan, Dalam kegiatan tersebut. Petugas berhasil mengamankan 2 botol miras jenis arak dari salah satu kios jamu di Desa Rengasdengklok selatan
"Berkat adanya informasi dari warga. Petugas berhasil mengamankan minuman keras jenis arak dari kios jamu milik OD (30) di Desa Rengasdengklok selatan, " jelas Kapolsek
Selanjutnya menurut Kapolsek, minuman keras tersebut disita dan dibawa ke mapolsek untuk dilakukan pemusnahan
"Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas yakni, 2 botol kecil miras jenis arak. Yang kemudian dibawa ke mapolsek untuk dilakukan pemusnahan, Sementara kepada penjual diberikan peringatan dan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak menjual kembali minuman keras , " pungkas Kapolsek
Polres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah

Noer