Kegiatan Sosalisais QR Code Kepada Warga di Wilayah Pangkalan

    Kegiatan Sosalisais QR Code Kepada Warga di Wilayah Pangkalan

    Polres Karawang - Personel Polsek Pangkalan rutin melakukan sosialisasi Pengaduan Cepat Propam Polri kepada warga Kampung Sirnamulya Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Karawang, Kamis, (24/12/2025).

    Pasalnya, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengawasan dan pengaduan terhadap perilaku anggota Polri.

    Dalam sosialisasi ini, Aiptu Encuy sukarya, menjelaskan tentang prosedur pengaduan cepat Propam Polri dan manfaatnya bagi masyarakat. "Kami ingin masyarakat tahu bahwa Propam Polri siap menerima pengaduan dari masyarakat jika ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran, " ujarnya.

    Kapolsek Pangkalan, AKP H. Asep Kosasih, berharap bahwa sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengawasan dan pengaduan terhadap perilaku anggota Polri. "Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan pengadu cepat Propam Polri ini untuk melaporkan jika ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran, " kata AKP H. Asep Kosasih.

    Kemudian, Kapolsek juga menambahkan bahwa Propam Polri siap menindaklanjuti setiap pengaduan yang diterima dari masyarakat. "Kami akan menindaklanjuti setiap pengaduan yang diterima dan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran, " tegasnya.

    Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih percaya dan bekerja sama dengan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

    polres karawang
    Noer

    Noer

    Artikel Sebelumnya

    Anggota Polsek Batujaya melaksanakan Giat...

    Artikel Berikutnya

    Hari ke-4, Personel Polsek Klari Lakukan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolsek Banyusari mengikuti Rapat Minggon Tingkat Kecamatan Banyusari
    Kapolsek Tirtajaya gelar kegiatan Jumat Curhat di pemukiman Penduduk bersama Masyarakat
    BPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Minyak: Rp 2,7 Miliar Dolar dan Rp 25 T
    PPATK Ungkap Rp12,49 T Omzet Tekstil Diduga Disembunyikan
    PPATK Ungkap Rp992 T Dana Ilegal dari Tambang Emas Tanpa Izin

    Ikuti Kami