Pemanfaatan Kecerdasan Buatan dalam Penegakan Hukum: Gagasan Kompol Gilang Akbar dari Karawang untuk Polri Modern

    Pemanfaatan Kecerdasan Buatan dalam Penegakan Hukum: Gagasan Kompol Gilang Akbar dari Karawang untuk Polri Modern

    Polres Karawang -  Dalam era digital yang terus berkembang, tantangan penegakan hukum di Indonesia semakin kompleks, terutama dalam menghadapi kejahatan jalanan dan kejahatan berbasis teknologi. Kompol Gilang Akbar, S.I.K., Serdik Sespimmen Dikreg ke-65 Gelombang II T.A. 2025, menyampaikan gagasan ilmiahnya mengenai pentingnya penerapan Artificial Intelligence (AI) dalam mendukung kerja penyelidikan kepolisian. Pemikiran ini berangkat dari pengalaman beliau saat bertugas di Polres Karawang, wilayah dengan dinamika kejahatan yang beragam dan mobilitas masyarakat yang tinggi.

    Menurut Kompol Gilang Akbar, penerapan teknologi AI dapat menjadi solusi strategis dalam meningkatkan efektivitas dan ketepatan aparat kepolisian dalam menanggulangi berbagai bentuk kriminalitas, mulai dari curanmor, tawuran remaja, hingga kejahatan digital. “Kecerdasan buatan mampu memperkuat fungsi deteksi dini dan analisis pola kejahatan, sehingga polisi dapat bertindak cepat, tepat, dan berbasis data, ” ujar Kompol Gilang.

    AI berperan besar dalam menganalisis ribuan data yang berasal dari rekaman CCTV, transaksi keuangan, hingga komunikasi digital. Teknologi ini dapat mengenali pola pergerakan pelaku kejahatan jalanan, mendeteksi aktivitas mencurigakan di area publik, serta membantu penyidik mempersempit ruang gerak pelaku. Di Karawang sendiri, penerapan sistem kamera pengawas berbasis analitik dapat dikembangkan untuk mendukung patroli siber dan patroli fisik yang lebih presisi.

    Selain itu, Kompol Gilang menyoroti pentingnya predictive policing — sistem prediksi kejahatan berbasis data historis. Dengan menganalisis lokasi, waktu, dan modus kejadian, polisi dapat merancang pola patroli yang efektif, khususnya di kawasan rawan seperti kawasan industri, jalur pantura, dan area perbatasan antar kabupaten. Langkah ini dinilai dapat mencegah terjadinya tindak kriminal sebelum menimbulkan korban.

    Dalam perspektif Kompol Gilang Akbar, pemanfaatan AI bukan hanya soal modernisasi teknologi, tetapi juga tentang peningkatan kualitas pelayanan publik. “AI harus menjadi alat bantu dalam mewujudkan Polri yang presisi, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, ” tegasnya. Ia juga menekankan pentingnya menjaga aspek etika, privasi, dan hak asasi manusia dalam setiap penerapan teknologi di bidang penegakan hukum.

    Dengan semangat inovasi dan pengalaman di lapangan, Kompol Gilang Akbar menegaskan bahwa Polres Karawang memiliki potensi besar untuk menjadi pelopor penerapan teknologi cerdas di tingkat kewilayahan. Gagasan ini sejalan dengan arah transformasi Polri menuju organisasi yang adaptif, modern, dan berorientasi pelayanan.

    “Teknologi hanyalah alat, tetapi nilai kemanusiaan dan profesionalisme tetap menjadi fondasi utama. AI dapat membuat penyelidikan lebih cepat, namun empati dan keadilanlah yang menjaga kepercayaan masyarakat, ” pungkasnya.(Lex)

    Noer

    Noer

    Artikel Sebelumnya

    Antisipasi C3 Siang Hari, Patroli Połsek...

    Artikel Berikutnya

    World Surfing League (WSL) Krui Pro 2025...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bhabinkantibmas Polsek Cikampek Aipda Oberlin Monitoring dan Pengamanan Penyaluran BPNT di Desa Dawuan Barat 
    Kapolri Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
    Polri Kerahkan 3 Pesawat, 5 Helikopter, dan 9 Kapal untuk Percepatan Bantuan Bencana Aceh–Sumut–Sumbar
    Tingkatkan Keamanan Di Wilayah Hukum Polsek   Himbau Masyarakat
    Cegah Gangguan Kamtibmas  Polsek Purwasari Polres Karawang Tingkatkan  Kegiatan Patroli  

    Ikuti Kami