Polres Karawang Ungkap Peredaran Obat Keras Tertentu Sita: 2.884 Butir

    Polres Karawang Ungkap Peredaran Obat Keras Tertentu Sita: 2.884 Butir

    Polres Karawang -  Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap tindak pidana kesehatan berupa peredaran obat keras tertentu (OKT) tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Karawang. Senin (08/11).

    Pelaku yang berhasil diamankan berinisial DW (26), as (18), R Alias R (18), pada Jum’at tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WIB di sebuah rumah yang beralamatkan Dusun bunder Kec. Pedes Kab. Karawang, dimana petugas menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

    Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 2.884 butir obat keras tertentu berbagai jenis serta sejumlah barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp. 2.415.000 dan Rp.130.000 penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

    “Setelah memastikan kebenaran informasi, anggota melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan 2.884 butir obat keras tanpa izin edar. Pelaku mengakui bahwa obat tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial RT  yang saat ini masih dalam pencarian, ” ungkapnya.

    Hingga saat ini, Polres Karawang terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut hingga ke pemasok utama.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, atau Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

    Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.

    Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan menegaskan bahwa peredaran obat-obatan semacam ini sangat berbahaya bagi masyarakat, terlebih lagi korbannya banyak dari kalangan remaja dan pelajar.

    “Obat-obatan ini memiliki efek yang sangat berisiko jika dikonsumsi tanpa pengawasan dan resep dokter. Penyalahgunaannya dapat menyebabkan ketergantungan, kerusakan organ tubuh, hingga kematian, ” tegasnya.

    Oleh karena itu Polres Karawang kembali menekankan bahwa jajarannya sigap menindak setiap bentuk pelanggaran hukum yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan Polres Karawang berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan dan peredaran obat keras tanpa izin.

    Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur membeli obat-obatan dari sumber yang tidak jelas. “Mari bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Laporkan segera kepada pihak berwajib jika ada aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat keras ilegal. pungkasnya.(Lex)

    Noer

    Noer

    Artikel Sebelumnya

    Kunjungi SPBU, Prekat Polsek Banyusari Berikan...

    Artikel Berikutnya

    Anggota Polsek Batujaya melaksanakan Giat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sigap dan Humanis, Polisi Ditpamobvit Tolong Wanita Terjatuh di Depan Kedutaan AS
    Bhabinkamtibmas Polsek Klari Ingatkan Dampak TPPO ke Warga Desa Anggadita 
    Bhabinkamtibmas Połsek Klari Kembali Sosialisasikan Nomor Layanan Lapor Pak Kapolres Yang Baru ke Warga Dusun Krajan ‎
    Patroli Malam Polsek Klari Sambangi Pangkalan Ojek, Ingatkan Pesan Kamtibmas
    Polsek Telukjambe Timur Gaungkan Ronda Malam di Lingkungan Desa Purwadana

    Ikuti Kami