Sosialisasikan TPPO, Unit Samapta Polsek Rengasdengklok Kunjungi Warga Desa Kalangsurya

    Sosialisasikan TPPO, Unit Samapta Polsek Rengasdengklok Kunjungi Warga Desa Kalangsurya

    Polres Karawang - Personil Polsek Rengasdengklok Polres Karawang gencar sosialisasikan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada masyarakat di Wilayah hukum Polsek Rengasdengklok

    Hal ini dilakukan, dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat akan bahaya TPPO yang dilakukan oleh oknum penyalur tenaga kerja ilegal yang menjanjikan dapat mempekerjakan masyarakat diluar negeri

    Seperti yang dilakukan anggota unit samapta Aiptu Santo bersama Aipda Kusman memberikan himbauan TPPO kepada masyarakat di dusun Pulosari Desa Kalangsurya Kec.Rengasdengklok
    Selasa (06/01/2026)

    Sesuai arahan Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Fiki Novian Ardiansyah, Kapolsek Rengasdengklok Kompol H.Edi Karyadi.S.H. menjelaskan, sosialisasi TPPO sangat penting dilakukan kepada masyarakat, agar masyarakat faham terkait bahaya TPPO

    "Sosialisasi TPPO sangat penting, Hal ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat akan bahayanya TPPO yang dilakukan oknum penyalur Tenaga kerja ilegal yang membujuk masyarakat agar mau bekerja diluar negeri dengan iming - iming gajih yang sangat besar , " Ujar Kompol Edi Karyadi, Selasa (06/01/2026)

    Kapolsek Berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih waspada dan dapat mencegah terjadinya TPPO di lingkungan sekitar.

    "Dengan adanya Sosialisasi, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada serta dapat mencegah bila ada oknum sponsor ilegal yang membujuk kepada keluarga maupun masyarakat sekir, segera hubungi Bhabinkamtibmas atau Mapolsek terdekat bila menemukan oknum sponsor ilegal , " Tutup 

    Polres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah

    Noer

    Noer

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Mewakili Kapolsek, Menghadiri...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Rengasdengklok Giat Patroli Prekat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Helm Komika Rispo Hilang, Pelaku Terciduk Kurang dari 24 Jam
    Lemhannas RI Perkuat Kepemimpinan Ketua DPRD Lewat KPPD 2026
    Motor untuk Kepala SPPG Desa, Nawardi: Itu Mendukung Penguatan Gizi Hingga Pelosok
    Resmob Bareskrim Tangkap Ki Bedil, Penjual Senpi Ilegal yang Sudah Jualan 20 Tahun
    Abdullah Rasyid: Layanan Imigrasi Kunci Iklim Investasi Indonesia Kondusif

    Ikuti Kami