Polres Karawang - Dalam upaya Sosialisasi TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Personel Polsek Rengasdengklok Polres Karawang melaksanakan sosialisasi kepada warga diwilayah hukumnya.
Kegiatan sosialisasi pencegahan TPPO yang dilaksanakan Aipda Ayub Wahyudin S.H bersama Bripka Ghozali rahman berlangsung di Desa Rengasdengklok selatan Kec.Rengasdengklok Kab.Karawang, Kamis (11/12/2025)
Tindak pidana perdagangan orang merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Oleh karena itu jajaran Polsek Rengasdengklok mengambil langkah proaktif untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya TPPO
Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Fiki N Ardiansyah. Melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol H.Edi Karyadi S.H menyampaikan kegiatan ini mendapat sebagai upaya pencegahan masuknya oknum penyalur tenaga kerja ilegal yang menawarkan bekerja diluar negeri dengan menjanjikan gajih yang menggiurkan.
Kapolsek menegaskan, Bagi masyarakat yang berminat untuk bekerja diluar negeri. Sebaiknya menempuh melalui jalur resmi yang telah ditetapkan Dinas terkait
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terbujuk oleh oknum penyalur tenaga kerja ilegal, apabila ada minat untuk bekerja diluar negeri, sebaiknya menempuh jalur resmi melalui Dinas terkait. Segera laporkan apabila ada masyarakat yang menjadi korban TPPO , " pungkasnya
Polres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah

Noer