Polres Karawang - Jajaran Polsek Telukjambe Timur, Polres Karawang, berhasil mengungkap kasus tindak pidana Penganiayaan Berencana atau Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 atau 466 KUHPidana, dengan mengamankan satu orang terduga pelaku sesaat setelah kejadian.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan menyampaikan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di samping Warung Kuningan Mart Sinar Berkah, Perumnas Bumi Telukjambe Blok G, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
Korban diketahui berinisial ADK (18), seorang pelajar/mahasiswa, warga Desa Pulojaya, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang. Sementara terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial DMY (19), pelajar/mahasiswa, warga Kabupaten Serang, Banten.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula saat korban bersama saksi sedang berbelanja di warung. Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan terduga pelaku. Selanjutnya korban dipanggil oleh pelaku, kemudian secara tiba-tiba dipiting bagian leher, dibanting ke aspal, dan ditusuk menggunakan senjata tajam.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian panggul dekat tulang ekor, luka robek di punggung kiri bawah, serta luka lecet di perut sebelah kiri, ” ujar Kasi Humas.
Usai kejadian, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Telukjambe Timur. Tidak berselang lama, pada Selasa, 3 Februari 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, petugas piket fungsi Polsek Telukjambe Timur yang sedang melaksanakan patroli, dibantu Tim Raimas Sat Samapta Polres Karawang serta warga sekitar, berhasil mengamankan terduga pelaku di sekitar lokasi kejadian.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang warna hitam yang diduga digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Telukjambe Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur juga telah melakukan interogasi, pemeriksaan saksi-saksi, pengamanan barang bukti, serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Karawang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana kekerasan demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Karawang.(Lex)

Noer