Polres Karawang - Bhabinkamtibmas Desa Anggadita Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Aiptu Karna pada hari Selasa (03/02/2026) bertempat di Kantor Desa Anggadita telah melakukan kegiatan sosialisasi tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana dimaksud dalam UU no.21 tahun 2007, Sosialisasi ini diikuti oleh staff Desa.
Aiptu Karna menghimbau agar warga masyarakat (Staf Desa) bekerja sama dengan Kepolisian RI dalam upaya pencegahan TPPO dan jangan terpengaruh oleh bujuk rayu dan janji-janji manis dari para pelaku TPPO, melainkan selamatkanlah diri kita sendiri dan keluarga dari kejahatan TPPO.
Apabila warga mengetahui atau menemukan adanya transaksi terjadinya TPPO agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau menghubungi 110 Call Center untuk diambil langkah-langkah lebih lanjut.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah melalui Kapolsek Klari Kompol Bambang Sumitro menyatakan bahwa "Sehubungan dengan persoalan tersebut Połsek Klari Polres Karawang siap beraksi guna mencegah, mereduksi dan meminimalisir potensi terjadinya kasus TPPO agar masyarakat tidak menjadi korban TPPO di kemudian hari, khususnya di wilayah Klari ini". Pungkasnya.
Polres Karawang_AKBP Fiki N Ardiansyah

Noer