Polres Karawang - Dalam rangka mencegah dan mengantisipasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polsek Rengasdengklok Polres Karawang secara rutin melakukan sosialisasi TPPO
Kegiatan Sosialilsasi kali ini anggota Bhabinkamtibmas Bripka Ruswandi bersama Brigpol Firgiawan memberikan himbauan kepada masyarakat dusun Junti Desa Kutagandok Kec.Kutawaluya Kab. Karawang
Senin (26/01/2026)
Pada kesempatan tersebut, anggota Bhabinkamtibmas menyampaikan agar masyarakat turut serta mencegah dan menghindari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oknum penyalur Tenaga kerja ilegal
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol H.Edi Karyadi S.H menyampaikan, Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan ancaman serius bagi masyarakat. oleh karena itu jajaran kepolisian sektor Rengasdengklok mengambil langkah proaktif untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat
"Himbauan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak mudah terkena bujuk rayu oknum tenaga kerja ilegal yang menjanjikan bekerja di luar negeri, biasanya para pelaku membujuk korban dengan mengiming - iming gajih yang menggiurkani, " kata Kapolsek Rengasdengklok kompol Edi Karyadi,
Senin (26/01/2026)
Kapolsek berharap Kerjasama dan kesadaran dari masyarakat untuk dapat bekerjasama dalam melakukan pencegahan terjadinya TPPO
"Peran serta dari masyarakat sangat penting dalam upaya mencegah dan mengantisipasi TPPO, jangan sampai menjadi korban dari oknum yang tidak bertanggung jawab, segera laporkan kepada Bhabinkamtibmas atau ke Mapolsek terdekat apabila ada yang menjadi korban TPPO, " ungkapnya
"Kami berharap tetap terjalin sinergitas antara Polri dan masyarakat khususnya dalam menjaga kamtibmas dan memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) , " ujarnya
Polres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah

Noer