KARAWANG - Di tengah dinamika masyarakat yang terus berkembang, penegakan hukum bukan lagi sekadar pilar keadilan, melainkan sebuah proses yang dituntut untuk semakin terbuka, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Konsep Polri Presisi, yang mencakup aspek Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan, menjadi sorotan utama Kompol Gilang Akbar, S.I.K., Serdik Sespimmen Dikreg ke-65 Gelombang II T.A. 2025. Baginya, penerapan prinsip ini adalah kunci utama dalam membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Pengalamannya yang mendalam saat mengabdi di Polres Karawang membekalinya dengan pemahaman mendalam mengenai tantangan unik di wilayah tersebut. Karakteristik masyarakat yang heterogen dan tingginya angka kejahatan jalanan di Karawang, menurut Kompol Gilang, membutuhkan pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga sangat mengedepankan keterbukaan.
“Transparansi bukan hanya soal membuka data, tetapi tentang membangun rasa percaya antara polisi dan masyarakat. Ketika masyarakat tahu prosesnya jelas dan bisa dipantau, maka keadilan akan terasa nyata, ” ujar Kompol Gilang Akbar.
Secara ilmiah, Kompol Gilang memaparkan bahwa transparansi dalam penegakan hukum harus mencakup seluruh tahapan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan. Proses ini harus terukur, terbuka, dan dapat diakses oleh publik. Di tingkat kewilayahan, Polres Karawang dinilainya dapat memperkuat transparansi melalui sistem SP2HP Online, yang memungkinkan masyarakat memantau perkembangan perkara secara langsung.
Langkah ini, imbuhnya, bukan hanya memberikan kepastian hukum bagi pelapor, tetapi juga menjadi wujud nyata akuntabilitas kepolisian kepada masyarakat luas.
Lebih dari sekadar keterbukaan informasi, Kompol Gilang juga menekankan pentingnya akuntabilitas setiap aparat dalam menjalankan tugas. Ia menegaskan bahwa setiap penyidik wajib berpegang teguh pada standar operasional prosedur (SOP) yang ketat, didukung oleh pengawasan internal dan eksternal. Pengawasan internal melibatkan tim Propam dan pengawas fungsi, sementara pengawasan eksternal dapat melibatkan partisipasi masyarakat, lembaga independen, serta sinergi antar-penegak hukum.
Pemanfaatan teknologi informasi disebutnya sebagai instrumen krusial untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi. Digitalisasi penyidikan, penggunaan aplikasi pelaporan daring, serta pengelolaan data elektronik, secara signifikan mempercepat proses hukum, meningkatkan akurasi, dan meminimalkan potensi intervensi.
Namun, di balik segala kecanggihan sistem dan teknologi, Kompol Gilang mengingatkan bahwa integritas dan mentalitas personel tetap menjadi fondasi utama. “Teknologi hanya alat. Keadilan lahir dari manusia yang berintegritas. Polisi harus punya empati, jujur, dan tanggung jawab moral dalam setiap keputusan, ” tegasnya.
Pembinaan etika dan karakter anggota, menurutnya, harus menjadi pilar utama dalam reformasi Polri Presisi. Dengan menumbuhkan budaya kerja yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik, Polri diharapkan dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memperkuat legitimasi institusinya.
Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, seperti yang digaungkan Kompol Gilang, sejalan dengan semangat Polri Presisi. Upaya ini tidak hanya menjawab tuntutan reformasi birokrasi, namun juga menjadi pondasi bagi Polres Karawang dalam menghadapi kompleksitas kejahatan modern, mewujudkan kepolisian yang prediktif, responsif, serta transparan dan berkeadilan dalam setiap langkahnya.

Noer