Polres Karawang - Dalam upaya mengantisipasi tindak kriminalitas seperti Curas, Curat, Curanmor, aksi begal dan peredaran minuman keras (Miras) Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok Polres Karawang melaksanakan Giatkan Patroli KRYD Dengan Sasaran Minuman Keras (miras), Jumat malam (30/01/2026) Pukul.20.30 WIB
Sesuai arahan Kapolsek Rengasdengklok Kompol H.Edi Karyadi.S.H melalui Panit Reskrim Iptu Toni Ardiansyah.S.H, anggota unit Reskrim Polsek Rengasdengklok Aipda H.Alan Sutisna dan Briptu Nafizal melaksanakan kegiatan Patroli KRYD ( Kegiatan rutin yang di tingkatkan) dengan sasaran kios jamu yang diduga menjual Minuman keras (miras)
Kapolres Karawang, Polda Jabar AKBP Fiki Novian Ardiansyah, melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol H.Edi Karyadi.S.H. mengatakan, kegiatan Patroli KRYD yang dilaksanakan anggota Unit Reskrim Polsek rengasdengklok dalam rangka menekan, mencegah peredaran minuman keras diwilayah Polsek Rengasdengklok
"Kegiatan Patroli KRYD yang dilakukan anggota Reskrim dalam rangka mencegah adanya peredaran penjualan minuman keras oleh para pedagang jamu. sehingga anggota Reskrim mendatangi sejumlah kios penjual jamu yang disinyalir menjual minuman keras di beberapa lokasi wilayah Polsek Rengasdengklok", Kata Kapolsek Kompol Edi Karyadi. S.H. Sabtu (31/01/2026)
"Kapolsek menjelaskan, sasaran kegiatan razia minuman keras, anggota reskrim berhasil menyita 3 botol kecil minuman keras jenis arak dari dua kios pedagang jamu di lokasi yang berbeda
"Dari hasil penyisiran anggota Reskrim terhadap kios para pedagang jamu, anggota berhasil menyita 3 botol kecil minuman keras jenis arak dari dua kios jamu didusun Cikelor Desa Amansari dan kios jamu di dusun rengasjaya Desa Rengasdengklok Selatan Kec.Rengasdengklok, selanjutnya barang bukti tersebut kami amankan di Mapolsek", pungkas Kapolsek
Polres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah

Noer